Home » » Di Swiss, Muslimah yang mengenakan cadar akan didenda sebesar £ 6.500

Di Swiss, Muslimah yang mengenakan cadar akan didenda sebesar £ 6.500

| 0 komentar

Di Swiss, Muslimah yang mengedakan cadar di depan umum akan didenda sebesar £ 6.500, sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.

Muslimah akan dilarang mengenakan cadar di toko-toko, restoran, dan gedung-gedung publik di wilayah yang berbahasa Italia, tepatnya di Ticino.

Pemerintah daerah di negara Swiss selatan menyetujui pelarangan tersebut, lansir Daily Mail (25/11/2015).

Menurut pemerintah daerah, pemerintah Ticino menginginkan pelarangan burqa dan cadar seperti topeng yang dikenakan para demonstran balaclava.

Namun, aturan itu hanya berlaku untuk cadar yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim dan tidak terkecuali bagi wisatawan yang sedang berkunjung.

Minimum denda adalah 100 francs (£65) dan perempuan bisa diberikan hukuman sampai 10,000 francs (£6500)

Parlemen Swiss mengatakan bahwa larangan tersebut tidak melanggar undang-undang federal. Namun, belum diketahui kapan aturan baru tersebut akan segera diberlakukan.

Pengunjung yang akan datang ke Ticino akan diinformasikan di bandara oleh petugas, tepatnya di perbatasan Italia, bahwa mengenakan cadar itu dilarang.

(fath/arrahmah.com) - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2015/11/25/di-swiss-muslimah-yang-mengenakan-cadar-akan-didenda-sebesar-6-500.html#sthash.Oyr1fqjs.dpuf




TICINO (Warung Islam) Islamophobia melanda umat Islam, terutama wanita muslim di Swiss. Jika kedapatan mengenakan burqa atau cadar di muka umum, maka siap-siap kena denda maksimal 10 ribu Swiss Francs atau sekira Rp134 juta.

Seperti dikutip Daily Mail, Rabu (25/11/2015), aturan beserta denda itu akan dikenakan kepada para wanita muslim bercadar di Kota Ticino, Swiss dan sudah disetujui Pemerintah Kota Ticino.

Denda itu merupakan realisasi dari referendum yang diajukan sejak September 2013, di mana dua dari tiga pejabat Pemkot Ticino menyetujui rancangan peraturan tersebut.

Aturan itu juga berlaku bagi massa yang berunjuk rasa menggunakan cadar dan balaklava (penutup wajah). Hal serupa berlaku tak hanya buat warga Swiss, tapi juga turis asing yang datang ke Ticino.
Adapun aturan ini seolah turut didukung pemerintah pusat Swiss, di mana Parlemen Swiss menyatakan, pelarangan cadar itu tak dianggap melanggar hukum federal.

Pelarangan ini merupakan aturan serupa seperti yang diterapkan di Prancis. Negara dengan populasi muslim terbesar Eropa itu sudah menerapkan denda terhadap warga muslim bercadar sejak 2010.

Sebuah LSM di Inggris, sempat berusaha menentang pelarangan cadar tersebut ke Pengadilam HAM Eropa tahun lalu, tapi sayangnya ditolak.
Di Swiss, Muslimah yang mengedakan cadar di depan umum akan didenda sebesar £ 6.500, sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.

Muslimah akan dilarang mengenakan cadar di toko-toko, restoran, dan gedung-gedung publik di wilayah yang berbahasa Italia, tepatnya di Ticino.

Pemerintah daerah di negara Swiss selatan menyetujui pelarangan tersebut, lansir Daily Mail (25/11/2015).

Menurut pemerintah daerah, pemerintah Ticino menginginkan pelarangan burqa dan cadar seperti topeng yang dikenakan para demonstran balaclava.

Namun, aturan itu hanya berlaku untuk cadar yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim dan tidak terkecuali bagi wisatawan yang sedang berkunjung.

Minimum denda adalah 100 francs (£65) dan perempuan bisa diberikan hukuman sampai 10,000 francs (£6500)

Parlemen Swiss mengatakan bahwa larangan tersebut tidak melanggar undang-undang federal. Namun, belum diketahui kapan aturan baru tersebut akan segera diberlakukan.

Pengunjung yang akan datang ke Ticino akan diinformasikan di bandara oleh petugas, tepatnya di perbatasan Italia, bahwa mengenakan cadar itu dilarang.

(fath/arrahmah.com) - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2015/11/25/di-swiss-muslimah-yang-mengenakan-cadar-akan-didenda-sebesar-6-500.html#sthash.Oyr1fqjs.dpuf
Di Swiss, Muslimah yang mengedakan cadar di depan umum akan didenda sebesar £ 6.500, sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.

Muslimah akan dilarang mengenakan cadar di toko-toko, restoran, dan gedung-gedung publik di wilayah yang berbahasa Italia, tepatnya di Ticino.

Pemerintah daerah di negara Swiss selatan menyetujui pelarangan tersebut, lansir Daily Mail (25/11/2015).

Menurut pemerintah daerah, pemerintah Ticino menginginkan pelarangan burqa dan cadar seperti topeng yang dikenakan para demonstran balaclava.

Namun, aturan itu hanya berlaku untuk cadar yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim dan tidak terkecuali bagi wisatawan yang sedang berkunjung.

Minimum denda adalah 100 francs (£65) dan perempuan bisa diberikan hukuman sampai 10,000 francs (£6500)

Parlemen Swiss mengatakan bahwa larangan tersebut tidak melanggar undang-undang federal. Namun, belum diketahui kapan aturan baru tersebut akan segera diberlakukan.

Pengunjung yang akan datang ke Ticino akan diinformasikan di bandara oleh petugas, tepatnya di perbatasan Italia, bahwa mengenakan cadar itu dilarang. - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2015/11/25/di-swiss-muslimah-yang-mengenakan-cadar-akan-didenda-sebesar-6-500.html#sthash.LWqqtC8Z.dpuf
Di Swiss, Muslimah yang mengedakan cadar di depan umum akan didenda sebesar £ 6.500, sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.

Muslimah akan dilarang mengenakan cadar di toko-toko, restoran, dan gedung-gedung publik di wilayah yang berbahasa Italia, tepatnya di Ticino.

Pemerintah daerah di negara Swiss selatan menyetujui pelarangan tersebut, lansir Daily Mail (25/11/2015).

Menurut pemerintah daerah, pemerintah Ticino menginginkan pelarangan burqa dan cadar seperti topeng yang dikenakan para demonstran balaclava.

Namun, aturan itu hanya berlaku untuk cadar yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim dan tidak terkecuali bagi wisatawan yang sedang berkunjung.

Minimum denda adalah 100 francs (£65) dan perempuan bisa diberikan hukuman sampai 10,000 francs (£6500)

Parlemen Swiss mengatakan bahwa larangan tersebut tidak melanggar undang-undang federal. Namun, belum diketahui kapan aturan baru tersebut akan segera diberlakukan.

Pengunjung yang akan datang ke Ticino akan diinformasikan di bandara oleh petugas, tepatnya di perbatasan Italia, bahwa mengenakan cadar itu dilarang.

(fath/arrahmah.com) - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2015/11/25/di-swiss-muslimah-yang-mengenakan-cadar-akan-didenda-sebesar-6-500.html#sthash.Oyr1fqjs.dpuf
>
Share this article : Print Friendly and PDF
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Hamba Allah | Warung Islam
Copyright © 2011. Warung Islam - All Rights Reserved
Template Modify by Liwaul Hamdi Tanjung
Proudly powered by Blogger