Home » , » Alasan Wanita Tidak boleh Jadi Pemimpin dalam Islam

Alasan Wanita Tidak boleh Jadi Pemimpin dalam Islam

| 0 komentar



Warung Islam-Coba sekali2 belajar tunduk pada Al Qur'an dan Hadist, bukan kedepankan logika.


 Alasan Wanita Tidak boleh Jadi Pemimpin :

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisaa’: 34)

 “Tidak akan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari).

“Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita.” (QS. Ali Imran: 36)

“Bagi para wanita, mereka punya hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang benar. Akan tetapi para suami memiliki satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya.”  (QS. Al-Baqarah: 228)

Al-Qur’an dan Hadits tidak membenarkan wanita memimpin pria, istri memimpin suami, Imam wanita Makmum laki-laki.

Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4)

Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?

    Islam tidak melakukan diskriminasi.Untuk memimpin suatu negara, orang harus benar-benar total, baik dalam waktu, pikiran maupun resiko dan tanggung jawabnya bahkan terkadang harus rela disibukkan oleh aktifitasnya, menghadiri rapat di berbagai kesempatan, melakukan perjalanan dinas dan seterusnya yang tentu saja sulit dilakukan oleh seorang wanita, karena ia juga harus melayani suami dan anak-anak sebagai tugas utamanya.


“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinanmu. Laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya itu. Perempuan adalah pemimpin dlm rumah suaminya dan diapun bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya.” (Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dari Ibnu Umar)

 tanpa berniat untuk suatu kepentingan politik atau mendiskriditkan jenis kelamin, bahwa mayoritas ulama telah melarang perempuan jadi pemimpin/ulil amri public, baik sebagai bupati, gubernur, bahkan presiden dan bahkan pula pemimpin dalam Sholat. Yang diperbolehkan dalam hal rumah tangga atau urusan yang harus ditangani perempuan. Jika hukum perempuan jadi pemimpin public, ternyata ulama lebih banyak melarangnya, maka begitu juga memilih pemimpin perempuan juga ulama melarangnya. Jadi jangan jadikan perempuan menjadi pemimpin apapun itu alasannya.  Dan Haram pula Umat Islam memilih Pemimpin Orang Kafir,
>
Share this article : Print Friendly and PDF
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Hamba Allah | Warung Islam
Copyright © 2011. Warung Islam - All Rights Reserved
Template Modify by Liwaul Hamdi Tanjung
Proudly powered by Blogger